BeritaHukum

Lacak Dalang Binomo, Polri Gandeng Polisi Luar Negeri

BIMATA.ID, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah melacak dalang trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menjerat crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pelacakan ini dilakukan dengan menggandeng polisi luar negeri.

“Ada (polisi) Amerika, Turki, Singapura, Inggris,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis (17/03/2022).

Menurut Brigjen Pol Whisnu, pihaknya menggandeng Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) untuk berkomunikasi dengan polisi luar negeri. Kerja sama disebut telah berjalan.

“Sudah kita lakukan melalui be to be police to police,” tuturnya.

Jenderal Bintang Satu ini menyampaikan, pihkanya juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, PPATK memiliki kerja sama dengan pihak luar negeri.

Namun, Brigjen Pol Whisnu belum bisa bicara banyak terkait perkembangan Binomo. Dia akan menyampaikan dalam konferensi pers pekan depan.

Untuk diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Dia mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Affiliator Binomo itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama. Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close