Bimata

KPU Segera Ajukan PKPU Pemilu 2024 ke DPR

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) segera mengajukan rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai jadwal, tahapan, dan program pemilihan umum (Pemilu) 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dengan begitu, KPU RI menegaskan, hari pemungutan suara Pemilu ditetapkan pada 14 Februari 2024.

“Serta rancangan PKPU pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik pada masa sidang berikutnya,” kata Ketua KPU RI, Ilham Saputra, Jumat (04/03/2022).

Kedua, draf PKPU tersebut bakal dibahas bersama Komisi II DPR RI, Pemerintah RI, dan penyelenggara Pemilu lainnya melalui rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Keduanya juga menjadi prioritas utama KPU RI lantaran tahapan Pemilu 2024 rencananya dimulai 2022 ini.

Sebelumnya, KPU RI sudah menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilu 2024 pada 31 Januari lalu. Pada 14 Februari 2024 dilaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg), yakni DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Jadwal Pemilu itu diputuskan berdasarkan hasil kesimpulan rapat kerja (Raker) dan RDP Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 24 Januari 2022. Para pihak ini menyepakati hari pemungutan suara Pemilu diselenggarakan 14 Februari 2024.

[MBN]

Exit mobile version