BeritaHukum

KPK Segera Eksekusi Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles

BIMATA.ID Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, dengan terpidana Yoory Corneles Pinontoan sudah berkekuatan hukum tetap.

Dengan begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) segera mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya tersebut.

“Jaksa eksekutor KPK segera mempersiapkan proses eksekusinya,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Ali Fikri, Senin (07/03/2022).

Yoory tidak mengajukan banding dalam kasus tersebut. Sehingga, KPK RI tinggal menunggu sikap terdakwa lainnya untuk menjalankan eksekusi.

“Untuk perkara terdakwa lainnya nanti diinfokan lagi,” ucapnya.

Diketahui, Yoory divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Dirinya divonis penjara enam tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Yoory enggan merespons langsung vonis tersebut. Dirinya memilih menggunakan opsi pikir-pikir selama tujuh hari. Jaksa juga memilih opsi yang sama.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close