Bimata

KPK Periksa Pimpinan Bank Jatim Cabang Probolinggo Terkait Kasus Puput Tantriana Sari

BIMATA.ID, Jakarta – Pemimpin Bidang Operasional Bank Jatim Cabang Probolinggo, Kristina Katrin, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) hari ini, Selasa, 8 Maret 2022.

Kristina diminta memberikan informasi tentang dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi mengenai aliran transaksi keuangan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK RI, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (08/03/2022).

Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Kristina. Alasannya, untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Hari ini, KPK RI juga memanggil Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Wibi Adriano.

Lembaga Antikorupsi ini meminta, agar Wibi menjelaskan proses jual beli mobil dengan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Hasan Aminuddin, yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya transaksi pembelian barang berupa mobil mewah oleh tersangka HA (Hasan Aminuddin), yang sumber dananya masih dilakukan penelusuran oleh tim penyidik,” ucapnya.

Bupati nonaktif Probolinggo itu diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan yang kosong. Sesuai aturan, Puput memang berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.

Namun, Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. KPK RI tengah mendalami motif Bupati nonaktif Probolinggo itu nekat memperjualbelikan jabatan.

Lembaga Antirasuah ini mengembangkan kasus tersebut ke dugaan TPPU dan gratifikasi. Puput dan Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka. KPK RI terus mendalami dugaan TPPU yang dilakukan Puput. Sejumlah aset senilai Rp 50 miliar milik Bupati nonaktif Probolinggo itu telah disita KPK RI.

[MBN]

Exit mobile version