BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) memastikan, sudah mengirim surat pemanggilan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, untuk diperiksa sebagai saksi.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri mengatakan, pihaknya memanggil Andi Arief sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
“Kami sudah telusuri juga surat pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan tertanggal 23 Maret lalu dan sudah diterima di tanggal 24 (Maret). Alamat yang kami miliki ada di Cipulir (Jakarta Selatan),” katanya, di Gedung KPK RI, Jakarta Selatan, Senin (28/03/2022).
Adapun pemanggilan itu mengenai penyidikan kasus korupsi terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
“Kami memanggil saksi atas nama Andi Arief. Di data kami memang tertulis wiraswasta dan Wasekjen Partai Demokrat ya,” pungkas Ali.
Dia menjelaskan, jika Andi Arief merasa belum menerima surat pemanggilan sebaiknya mengonfirmasi kepada KPK RI.
“Kalau kemudian yang bersangkutan merasa belum menerima ataupun ada alasan lain, misalnya punya alamat lain tentu silakan disampaikan kepada kami. Kami akan panggil ulang atau panggil kembali, yang pasti kami sudah telusuri suratnya di bagian persuratan, surat tersebut sudah diterima di alamat yang kami sampaikan tadi itu di Kecamatan Cipulir,” jelas Ali.
Ali pun meyakini, Andi Arief akan kooperatif memenuhi panggilan, Namun, dia juga mengingatkan ada mekanisme hukum terkait dengan pemanggilan saksi.
“Kami masih meyakini itu, sekalipun tentu kalau kita berbicara soal mekanisme hukum itu ada mekanisme pemanggilan. Kalau satu kali pemanggilan tidak hadir, tentu akan kami lakukan pemanggilan ulang, dan ada langkah-langkah hukum berikutnya terhadap saksi yang kemudian dipanggil tetapi sengaja tidak hadir,” terangnya.
KPK RI pun memastikan, pemanggilan terhadap Andi Arief bukan hoaks
“Saya sampaikan ini bahwa itu bukan hoaks. Jadi, memang betul ada panggilan dari KPK,” ujar Ali.
Sebelumnya, dikutip dari akun Twitter @Andiarief_ pada Senin, 28 Maret 2022, Andi Arief mengaku belum menerima surat pemanggilan dari KPK RI. Dia juga meminta, agar Ali Fikri menyampaikan maaf karena sudah membuat berita hoaks dan tidak profesional sehingga merugikannya.
[MBN]