BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), menjebloskan Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang pada Senin, 7 Maret 2022.
Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu dijebloskan ke penjara setelah vonis dalam kasus suap dinyatakan inkrah.
“Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, Selasa (08/03/2022).
Ali menerangkan, Azis bakal dimasukan ke penjara untuk menjalani hukuman selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya selama proses penyidikan.
Mantan politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga harus membayar denda sebanyak Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Kewajiban lainnya adalah hak politik Azis dicabut selama 4 tahun setelah usai menjalani pidana penjara.
Ali mengungkapkan, Azis sudah melunasi membayar uang denda sebanyak Rp 250 juta, dengan mentransfer uang tersebut ke rekening bank penampungan KPK RI.
“Jaksa Eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset perkara tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Azis 3 tahun 6 bulan penjara subsider 4 bulan kurungan. Azis terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan penyidik KPK RI, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu.
Suap itu diberikan, agar Robin dan Maskur mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah oleh KPK RI supaya tidak naik ke tahap penyidikan. Kasus ini menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.
Azis tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Begitupun KPK RI, juga tidak mengajukan banding kendati vonis untuk Azis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun 2 bulan penjara.
[MBN]