Bimata

Komnas HAM Sulteng Terus Pantau Kasus Polisi Tembak Demonstran di Parigi Moutong

BIMATA.ID, Sulteng – Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng), mengapresiasi penetapan Bripka H sebagai tersangka kasus penembakan terhadap demonstran penolak tambang di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulteng.

Dedi Aksary selaku Kepala Komnas HAM Sulteng mengatakan, pihaknya akan terus memantau setiap tahapan proses hukum terhadap pelaku.

“Kami memastikan akan terus memantau secara cermat setiap tahapan proses hukum,” katanya, Jumat (04/03/2022).

Ia juga meminta, agar Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng tidak berhenti sampai mengungkap identitas pelaku. Namun, harus diproses sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Termasuk menuntut pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum di peradilan umum,” tandas Dedi.

Selain menjalani kasus itu secara pidana, Bripka H juga disebut masih dalam pemeriksaan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengemukakan, pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Bripka H akan ditahan atau tidak.

“Besok rencana dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

Sebelumnya, Kamis, 3 Maret 2022, Polda Sulteng menetapkan Bripka H sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Erfaldi atau Aldi (21), warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulteng.

Aldi tewas saat demo menolak tambang emas PT Trio Kencana pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Penetapan Bripka H tersebut dilakukan setelah keluarnya hasil uji balistik proyektil peluru yang menewaskan Aldi.

[MBN]

Exit mobile version