BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), menerima surat rekomendasi permohonan naturalisasi tiga atlet sepak bola dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI.
“Ketiganya, yakni Sandy Henny Walsh, Jordi Amat Maas, dan Shayne Elian Jay Pattynama,” tutur Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI, Baroto, Jumat (18/03/2022).
Baroto menyebutkan, Kemenkumham RI akan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap permohonan kewarganegaraan ketiga pemain tersebut.
Dalam proses naturalisasi kewarganegaraan, sambungnya, Indonesia memiliki aturan khusus, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Kita tidak sembarangan melakukan naturalisasi. Perlu ada pertanggungjawaban kepada masyarakat,” pungkasnya.
Kemenkumham RI, dalam hal ini Ditjen AHU, akan melakukan verifikasi secara mendalam terhadap dokumen persyaratan pemohon, termasuk penguatan sinergi antarinstansi pemerintah dalam melakukan pelayanan kewarganegaraan.
“Proses pewarganegaraan tidak hanya dilihat dari aspek legal formal, tetapi juga menyangkut aspek lainnya. Kemenkumham RI juga akan berkoordinasi dengan PSSI dan Kemenpora RI untuk memastikan apakah ketiga atlet tersebut layak atau tidak dinaturalisasi,” lanjut Baroto.
Tidak hanya itu, dalam proses naturalisasi juga harus ada jasa atau pertimbangan kepentingan nasional lainnya yang dapat dijadikan alasan agar orang tersebut bisa dinaturalisasi. Hal ini diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006.
Pasal itu menyatakan bahwa, orang asing yang telah berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi kewarganegaraan oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI.
Hal tersebut dengan ketentuan pemberian kewarganegaraan itu tidak mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
“Proses kewarganegaraan bukan suatu hal yang mudah,” ucapnya.
[MBN]