BeritaHukum

Kejagung Tangkap 1 Lagi Jaksa Gadungan

BIMATA.ID, Jakarta – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), menangkap satu orang lagi komplotan oknum yang mengaku-ngaku sebagai jaksa. Total ada tiga jaksa gadungan yang diamankan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sebelumnya, Tim Kejagung RI telah mengamankan dua orang perempuan sebagai jaksa gadungan berinisial FRA dan DTM. Lalu, Tim Kejagung RI kembali menangkap satu orang, yaitu pria berinisial RP.

“Setelah tim melakukan pengamanan terhadap 2 orang berinisial FRA dan DTM, kemudian tim melanjutkan melakukan deteksi terhadap 1 orang lagi yang diduga ikut serta dalam perbuatan penipuan, sampai akhirnya pada pukul 19.00 WIB tim kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RP bertempat di minimarket di wilayah hukum Kejati Yogyakarta,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/03/2022).

Kemudian, ketiga orang oknum jaksa gadungan tersebut dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Selain itu, barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan juga diserahkan ke Kejari Kabupaten Malang.

Selanjutnya, ketiga oknum jaksa gadungan tersebut diserahkan tim kejaksaan ke Polres Kabupaten Malang untuk diproses lebih lanjut.

Diketahui sebelumnya, Kejagung RI menangkap oknum jaksa gadungan di Yogyakarta. Ada dua orang jaksa gadungan yang ditangkap Tim Kejagung RI.

Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI menangkap dua orang berinisial FRA dan DTM. Jaksa gadungan ini ditangkap di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Kamis pagi, 17 Maret 2022.

“Dua orang berinisial FRA dan DTM diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban dengan cara mengaku-ngaku sebagai jaksa,” tandas Ketut, Kamis (17/03/2022).

Kedua oknum tersebut melakukan aksi penipuannya dengan menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan. Ketut mengemukakan, kedua pelaku melakukan penipuan hingga mencapai Rp 2,2 miliar.

“FRA dan DTM melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada para korban untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan, di mana kerugian yang dialami para korban kurang-lebih sekitar Rp 2.200.000.000,” ujarnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close