Bimata

Kejagung kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Dana TWP AD

BIMATA.ID, Jakarta – Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengungkapkan, tersangka satu orang berinisial KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat (Jabar) dan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Penyidik Koneksitas telah melakukan beberapa kali pemanggilan terhadap KGS MMS selaku penyedia lahan rumah prajurit di wilayah Nagreg Bandung dan Gandus Palembang. Status tersangka telah ditetapkan 23 Februari 2022,” ungkapnya, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu (16/03/2022).

Dia menyampaikan, tersangka KGS MMS beberapa kali berpindah tempat. Sehingga, penyidik membuntuti tersangka dari Jakarta sampai akhirnya bisa ditangkap pada Selasa malam, 15 Maret 2022 di wilayah Bandung.

“Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tukas Ketut.

Adapun peran tersangka KGS MMS dalam perkara tersebut adalah menyediakan lahan untuk perumahan prajurit di Nagreg seluas 40 hektare dengan nilai Rp 32 miliar, tetapi hanya terealisasi 17,8 hektare. Sementara, untuk pengadaan lahan di Gandus seluas 40 hektare dengan nilai Rp 41,8 miliar, tidak ada terealisasi atau fiktif.

Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 51 miliar.

“Kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP sekitar Rp 51 miliar,” kata Ketut.

Sebelumnya, dalam perkara itu, penyidik koneksitas telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi TWP-AD. Keduanya adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) berinisial YAK dan Direktur Utama Griya Sari Harta berinisial NPP.

Ketut menyatakan, perkara yang menjerat KGS MMS berbeda dengan Brigjen YAK dan NPP. Keduanya ditersangkakan terkait penempatan investasi dana TWP-AD, sedangkan KGS MMS menjadi tersangka terkait pembangunan perumahan prajurit.

[MBN]

Exit mobile version