Bimata

HET Minyak Goreng Dicabut, Andre Rosiade: Pemerintah Kalah Dari Pengusaha

BIMATA.ID, Jakarta- Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade menilai pencabutan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan merupakan bentuk kekalahan pemerintah dari pengusaha.

“Kami di komisi VI mayoritas menganggap kebijakan pemerintah ini menunjukkan pemerintah kalah dari pengusaha-pengusaha kelapa sawit, kalah dari oligarki,” ujar Andre, Kamis (17/03/2022).

Andre menyebut pemerintah seharusnya bisa mengontrol Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk masyarakat. Andre menyebut pencabutan HET yang dilakukan pemerintah menjadi bukti kekalahan dari pengusaha.

“Kalah dia, dengan dicabut menunjukkan pemerintah kalah, seharusnya pemerintah bisa mengontrol DMO, DPO untuk masyarakat dengan mencabut ini pemerintah kalah,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah perlu bersikap tegas terkait pengaturan harga minyak goreng. Dia juga menyinggung Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan macan kertas.

“Kita lagi nunggu jawaban menteri kira-kira jaminan pemerintah kapan HET Rp 14.000 itu bisa ada dipasaran, kapan tanggal pastinya, ini lagi kita tunggu, jangan sampai kebijakan ini jadi macan kertas lagi. Dibikin peraturan baru, menetapkan HET minyak goreng curah Rp 14.000 faktanya nanti nggak ketemu, kita lagi minta ketegasan kapan,” jelasnya.

Selain itu, dia juga meminta pemerintah waspada terkait oknum yang curang dengan merepacking minyak curah menjadi menyak kemasan.

“Perlu diwaspadai pemerintah, bisa saja, minyak goreng curah ini direpacking kembali jadi minyak goreng kemasan dijual harga mekanisme pasar, dijual harga pasar, ini juga harus jadi perhatian pemerintah bagaimana pemerintah menjaga distribusinya, karena inikan peluang bisnis baru. Anda jual curah, curah dikumpulin, di repacking kembali,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri dan penetapan harga minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dicabut. Keputusan ini diambil setelah HET minyak goreng kemasan tidak lagi berlaku.

“Hari ini akan keluar Permendag-nya dan dalam 5 hari akan berlaku. Nggak ada lagi DMO,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (17/03/2022).

 

(ZBP)

Exit mobile version