BeritaHukumPolitik

Habiburokhman Tanggapi Vonis Bebas Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI: Jaksa Bisa Ajukan Kasasi

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Habiburokhman meminta, jaksa tidak menyerah menyikapi vonis bebas dua polisi terdakwa kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini berharap, jaksa bisa mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Sehingga, spekulasi atas perkara pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing bisa tuntas.

“Saya berharap, jaksa bisa mengajukan kasasi atas putusan tersebut, agar segala spekulasi terkait perkara ini benar-benar bisa dituntaskan hingga tingkat terakhir di Mahkamah Agung,” ungkap Habiburokhman, Jumat (18/03/2022).

Habiburokhman menyampaikan, jaksa dalam memori kasasi nanti bisa memasukkan yurisprudensi putusan perkara lain yang memiliki vonis berbeda.

“Dalam memori kasasinya, jaksa harus memasukkan perbandingan putusan perkara ini dengan perkara-perkara lain soal implementasi alasan pemaaf,” pungkas legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta I ini.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah dalam pidana penganiayaan, sehingga membuat orang meninggal dunia dalam peristiwa di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.

Namun, hakim dalam putusannya merasa ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap terdakwa melakukan perbuatan, seperti tertuang dalam nota pembelaan alias pleidoi. Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dengan hukuman lepas alias tidak dipidana.

“Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Arif Nuryanta, saat membacakan vonis para terdakwa di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/03/2022).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close