BeritaHukum

Habib Bahar Segera Jalani Sidang Perdana

BIMATA.ID, Jakarta – Habib Bahar bin Smith akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus berita bohong, Senin, 28 Maret 2022. Sidang ini akan dilaksanakan secara hybrid, sedangkan terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.

Humas PN Bandung, Dalyursa menyampaikan, terdakwa akan dihadirkan secara virtual. Persidangan itu sendiri akan dilaksanakan di PN Bandung.

“Terdakwa virtual, sidang di PN Bandung,” ucapnya, Senin (28/03/2022).

Dalyursa menyebut, pihaknya berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian terkait dengan pengamanan saat sidang.

Ia mengungkapkan, pengunjung sidang yang hadir pun akan dibatasi serta harus menerapkan protokol kesehatan (prokes). Pihaknya mengantisipasi agar tidak terjadi kerumunan di masa masih pandemi Covid-19.

“Nanti mungkin dibatasi, ini sidang pertama,” ungkap Dalyursa.

Sebelumnya, Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus berita bohong. Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar sejak Senin, 3 Januari 2022 siang hingga tengah malam.

Tidak hanya Habib Bahar, polisi juga menetapkan TR sebagai tersangka dan juga ditahan. TR berperan sebagai penyebar informasi ujaran kebencian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, dalam keterangannya mengemukakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin malam, 3 Januari 2022.

Keduanya dijerat dengan  Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Junto 45 a UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP.

Berkas dakwaan telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar kepada Pengadilan Negeri Bandung.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close