BeritaPolitik

Fraksi NasDem Usul Tunda Pembahasan Amendemen UUD 1945

BIMATA.ID, Jakarta – Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) menyampaikan, salah satu alasan penting untuk menunda usulan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Alasan itu adalah mencegah supaya agenda pembahasan tidak melebar kepada persoalan wacana perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilihan umum (Pemilu).

“Penundaan usulan ini juga mencegah agar gagasan amendemen kontitusi terkait PPHN tidak menjadi meluas, dengan memasukkan usulan masa jabatan Presiden 3 periode maupun usulan perpanjangan masa jabatan melalui penundaan Pemilu,” ucap Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI, Taufik Basari, Minggu (20/03/2022).

Taufik menerangkan, sejak awal partainya mengusulkan supaya wacana amendemen itu dikaji ulang dan tidak dipaksakan. Sebab, amendemen terkait PPHN masih merupakan gagasan elite politik dan belum menjadi kebutuhan masyarakat.

Akan tetapi, sambung Taufik, UUD 1945 tidak melarang adanya amendemen konstitusi. Namun, amendemen harus dilakukan secara hati-hati, penuh pertimbangan, dan didasarkan atas kebutuhan fundamental demi kepentingan bangsa.

Selain itu, Taufik menyebutkan, Fraksi Partai NasDem telah menggelar survei bekerja sama dengan lembaga Survei Indikator Politik yang dilakukan pada September 2021. Hasil survei ini menunjukkan masyarakat menolak usulan amendemen, baik untuk PPHN maupun mengakomodasi hal lain.

“Sehingga, saat ini belum ada alasan yang cukup untuk melakukan amendemen,” tandasnya.

Pekan lalu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) MPR RI mengusulkan penundaan kajian amendemen UUD 1945 terkait PPHN. Ketua Fraksi PDIP MPR RI, Ahmad Basarah menyarankan, amendemen terbatas tersebut lebih baik tidak dilaksanakan pada periode saat ini.

“Sebaiknya rencana amendemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini,” ungkapnya, Kamis (17/03/2022).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close