Bimata

Doni Salmanan Ditangkap, Begini Modus Penipuan Binary Option

BIMATA.ID, Jakarta – Akhir-akhir ini sedang heboh penangkapan para Crazy Rich Muda yang ada di Indonesia karena aksi penipuan. Setelah Indra Kenz dengan Binomo, kini giliran Selain Doni Salmanan dengan Quotex. Para afiliator binary option tersebut resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan perjudian, penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bareskrim Polri juga akan memanggil sejumlah afiliator lain.

Binary option adalah salah satu instrumen secara online yang cara kerjanya adalah investor memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu. Modus ini tidak jauh beda dengan judi.

Indra Kenz, Doni Salmanan, maupun para afiliator binary option lain dapat meraup keuntungan yang terbilang sangat besar dari masing-masing platform yang dijalani. Hal ini dibuktikan dengan aset-aset yang mereka miliki.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan Doni mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para membernya.

“80 [persen] dari kekalahan [member Quotex],” kata Reinhard kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).

Keuntungan itu didapat dari mereka yang menggunakan referral Doni namun kalah atau merugi di platform Quotex. Member Doni diperkirakan ada 25.000. Itu jika melihat jumlah anggota di grup Telegram Doni Salmanan.

Selain itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing, mengatakan pihaknya juga telah memanggil sejumlah afiliator ataupun influencer yang turut mempromosikan kegiatan ini.

“Kami memang memanggil kelima influencer ini yang kami perkirakan inilah orang-orang yang banyak followers-nya,” ujar Tongam dalam Media Briefing Satgas Waspada Investasi, Senin (21/2).

Kelima influencer yang dimaksud adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William. Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan OctaFX, serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

 

YA

Exit mobile version