Diprotes Warga Suku Rongkong, Penulis Buku Walasuji Siap Disanksi Adat
BIMATA.ID, Palopo – Penulis Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sulsel, Iriani berbesar hati untuk meminta maaf dan bersedia disanksi adat oleh masyarakat Adat Rongkong.
Masyarakat Suku Rongkong keberatan disebut kaunan atau pesuruh dalam stratifikasi sosial yang dimuat dalam karya tulis ilmiah Iriani.
Siang tadi, Senin (14/3/2022), warga Suku Rongkong berunjuk rasa di Mapolres Palopo. Mereka memprotes karya tulis ilmiah Iriani.
Kapolres Palopo AKBP M Yusuf Usman memediasi Iriani dan warga Suku Rongkong. Mediasi itu pun menghasilkan lima poin kesepakatan.
Perwakilan Aliansi Keluarga Adat Rongkong (AKAR) Tana Luwu, Bata Manurung mengatakan, Iriani bersedia menerima sanksi adat dan meminta maaf kepada masyarakat Tana Luwu atas tulisan yang dimuat dalam artikel Walasuji.
“Alhamdulillah, tadi yang mulia Datu Luwu Andi Maradang Mackulau hadir dalam pertemuan ini. Yang mulia Datu Luwu juga telah menegaskan, jika penghinaan terhadap Rongkong adalah penghinaan terhadap Kedatuan Luwu,” kata Bata.
Soal sanksi, Bata mengatakan, jenis sanski akan diambil alih dan dibahas bersama Kedatuan Luwu dan masyarakat Adat Rongkong.
Kapolres Palopo AKBP M Yusuf Usman mengatakan, kasus ini masih tahap mediasi, belum masuk ke penyelidikan.
“Ini masih tahap mediasi dan hasil dari mediasinya ada lima poin, salah satunya yakni ibu Iriani bersedia meminta maaf dan menerima sanksi adat,” kata Yusuf.
Sebelumnya, Iriani dilaporkan ke Polres Palopo pada Senin (7/2/2022) oleh Bata Manurun. Iriani dilaporkan atas karya tulis yang dibuatnya dan diposting di website BPNB.
Karya tulis ilmiah itu dimuat dalam jurnal sejarah dan budaya, Walasuji, Volume 7, No. 1, Juni 2016: 109—121, pada halaman 113 tentang pembahasan Stratifikasi Sosial.
(HW)