BIMATA.ID, Jakarta – Gusti Ayu Dewati atau Dea OnlyFans, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 28 Maret 2022, untuk memenuhi wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus konten pornografi secara daring.
Berdasarkan pantauan, Dea beserta kuasa hukumnya Herlambang dan Syarifudin tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.45 WIB.
Namun, Dea tidak berbicara banyak ketika ditanya oleh wartawan. Dirinya langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Nanti ya, kami wajib lapor dulu,” ungkap Dea, Senin (28/03/2022).
Di sisi lain, Herlambang mengatakan, informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus yang menjerat kliennya itu akan disampaikan nanti ketika sudah menemui penyidik.
“Iya per hari ini kami wajib lapor. Jadi sekarang kami temui penyidik dulu. Yang pasti Dea akan kooperatif dan mengikuti proses hukum,” katanya.
[MBN]