Buron Empat Tahun, Terpidana Korupsi Renov dan Alkes RSUD Tenriawaru Bone Ditangkap
BIMATA.ID, Makassar – Tim Kejaksaan Agung dan Kejati Sulsel yang tergabung dalam tim tangkap buron (Tabur) meringkus narapidana korupsi pada proyek renovasi dan pengadaan alat kesehatan RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone.
Narapidana berinisial SPS tersebut sudah buron selama empat tahun. Ia ditangkap di Jakarta dan langsung diterbangkan ke Makassar.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soertami mengatakan, SPS ditangkap di Jakarta pada Senin (21/3/2022) malam. Keesokan harinya, dia langsung diberangkatkan ke Kota Makassar, lalu diamankan langsung petugas Kejari Bone.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, SPS dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
SPS divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Kemudian dia juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp2 miliar 50 juta. SPS sudah mengembalikan Rp1 miliar uang pengganti kepada Bank Sulselbar Cabang Utama Bone, pada 11 Juni 2013.
Soetarmi menerangkan, dalam kasus ini terpidana SPS berperan sebagai pelaksana kegiatan dari pihak ketiga.
“Untuk kegiatannya nilai pagunya Rp24 miliar. Setelah perhitungan (hasil audit) kerugian negara itu sebesar Rp2 miliar,” kata Soetarmi, Rabu (23/3/2022).
SPS dianggap tak kooperatif mengikuti perintah putusan MA sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulsel. Perburuan terpidana juga berdasarkan hasil koordinasi dengan Tim Tabur Kejari Bone, Kejati Sulsel, dan Kejaksaan Agung.
Dalam proses perjalanan perkara, terpidana juga tidak pernah datang memenuhi panggilan sesuai perintah putusan.
“Tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam DPO,” katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, R Febrytrianto mengimbau kepada seluruh napi yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri.
“Dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” ucap Febrytrianto.
(HW)