Bea Cukai Makassar Sita 1 Juta Lebih Rokok Ilegal
BIMATA.ID, Makassar – 1.099.800 batang rokok tanpa ditempel pita pabean alias ilegal gagal edar di Kota Makassar.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Rekanan Tipe B Makassar berhasil mengamankan rokok tersebut sebelum beredar.
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukao Subagsel Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, pelaku yang diamankan satu orang berinisial C dan telah ditahan di Rutan Polsek Pelabuhan.
“Total nilai barang diperkiraan Rp1,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp915 juta,” kata Nugroho, Selasa (22/3/2022).
Dia menduga, rokok ilegal tersebut berasal dari China sebab pembungkus rokok beremerek China.
“Kami duga jutaan rokok ini dari luar negeri, karena rokok itu tulisan China semuanya,” tambahnya.
Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya mendapat informasi bakal masuknya rokok tersebtu ke Makassar.
“Kami dapat informasi dari inteljen terkait pengiriman rokok ilegal dari Jakarta yang dimuat dalam Kapal Roro KM Dharma Rucitra VII,” katanya.
Pramono mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan di kapal tersebut, pihaknya menemukan 50 karton yang berisikan rokok tanpa dilekati pita cukai.
(HW)