Bandara Sultan Hasanuddin Sudah Terapkan Perjalanan Tanpa Antigen-PCR
BIMATA.ID, Makassar – Bandara Sultan Hasanuddin Makassar sudah memberlakukan aturan terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yakni tidak wajib menunjukkan hasil RT PCR. Kebijakan ini mulai diberlakukan per 8 Maret 2022.
“Mulai 8 Maret 2022 sore, syarat perjalanan terbaru sudah diberlakukan. Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di bulan Maret ini,” kata General Manager Bandara Sultan Hasanuddin Wahyudi, Rabu (9/3/2022).
Aturan terbaru tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022.
Sementara itu, bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin pertama, masih wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3×24 jam atau RT Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib pula menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau RT Antigen.
PPDN tersebut juga dipersyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19, layanan pemeriksaan Covid-19 masih tersedia di bandara untuk mengakomodir penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis 1 dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid,” kuncinya.
(HW)