BeritaEkonomiHeadlineNasionalPolitikRegional

Bambang Susantono Dipilih Jadi Kepala Otorita IKN, Ini Alasan Jokowi

BIMATA.ID, Jakarta – Bambang Susantono dipilih oleh Presiden Jokowi sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara yang baru, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong membeberkan alasan mengapa Jokowi memilihnya.

Wandy menjelaskan, berdasarkan pertimbangan Presiden, Bambang memiliki pengalaman di pemerintahan dan keahlian di bidang transportasi, perkotaan, dan infrastruktur yang mumpuni.

“Bambang, kan, cukup komprehensif ya, dia punya keahlian di bidang transportasi, perkotaan, sama infrastruktur. Juga punya pengalaman di pemerintahan sebagai wakil menteri,” tuturnya kepada kumparan, Kamis (10/3).

Selain itu, Bambang juga dinilai memiliki jaringan yang kuat dengan menduduki jabatan penting sebagai Wakil Presiden Knowledge Management and Sustainable Development di Asian Development Bank (ADB).

Di ADB, Bambang mengawasi pengembangan publikasi dan laporan unggulan ADB mengenai indikator pembangunan Asia, outlook pembangunan Asia, dan indikator ekonomi.

“Saya kira memang sulit mencari orang seperti ini, saya kira Pak Bambang cukup komplet, pengalamannya cukup. Jadi orang yang tepat,” imbuhnya.

Ia mengatakan, Bambang memenuhi kriteria yang dicari oleh Jokowi untuk menjabat posisi sebagai Kepala Otorita IKN, yakni orang yang profesional dan berjiwa kepemimpinan atau leadership dalam pemerintahan.

“Memang Presiden sempat bilang kepala daerah, tapi kan sebetulnya mungkin maksudnya kita tafsirkan lebih kepada leadership-nya dalam pemerintahan. Saya kira itu sudah diwakili dalam kementeriannya. Saya, sih, pribadi cukup positif melihatnya,” tuturnya.

Berdasarkan UU IKN, Kepala Otorita adalah kepala pemerintah daerah yang berkedudukan setingkat menteri. Kepala Otorita bertugas menetapkan lokasi pengadaan tanah, mengalihkan Hak Atas Tanah, hingga mengelola keuangan dalam rencana pembangunan di IKN.

Bambang Susantono dilantik oleh Presiden Jokowi hari ini, Kamis (10/3). Begitu resmi menjabat Kepala Otorita IKN, Bambang dapat langsung bekerja. Tugas dan wewenang Kepala Otorita yang diatur dalam UU IKN Nomor 3 Tahun 2022.

 

YA

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close