BIMATA.ID, Sulawesi Tengah – Tiga personel Polres Banggai menjalani sidang disiplin di Aula Maleo, Mapolres Banggai, pada Rabu (9/3) karena terlibat kasus narkoba dan penyalahgunaan senjata api.
Dikutip dari Kumparan.com, Ketiga personel tersebut berinisial Brigadir Polisi ER, Brigadir Polisi SS dan Briptu MT. Brigadir ER dan SS terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu usai dites urine. Sedangkan, Briptu MT terlibat penyalahgunaan senjata api dinas.
Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta selaku pimpinan sidang disiplin mengatakan, hasil sidang disiplin membuat Brigadir ER harus mengalami penundaan pengkat selama dua periode dan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari. Selain menggunakan narkoba, ER juga meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.
Sementara Brigadir SS yang juga menyalahgunakan narkoba diberi sanksi hukum yakni ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Sedangkan Briptu MT mendapatkan hukuman sesuai putusan sidang disiplin anggota Polri, juga ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari.
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama mengungkapkan, sidang disiplin terhadap ketiga personelnya itu merupakan bentuk keseriusan Polres Banggai untuk meningkatkan kualitas personel agar tetap mematuhi aturan dinas.
“Penegakan disiplin bagi personel tidak ada namanya pandang bulu, semuanya sama ketika personel melakukan pelanggaran,” kata Kapolres.
AKBP Yoga menambahkan, sidang disiplin menjadi motivasi bagi personel lainnya agar tidak melakukan pelanggaran dan patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bagi personel Polres Banggai yang melanggar aturan baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum akan ditindak tegas,” tutupnya.