Bimata

Ustadz Cabul di Subang Terjerat Pasal Berlapis

BIMATA.ID, Jabar – Oknum guru ngaji di Kabupaten Subang terjerat pasal berlapis, sehingga terancam dihukum 15 Tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar setelah terbukti melakukan perbuatan keji dengan mencabuli enam muridnya di bawah umur di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Pelaku itu berinisial AS (34). Dia melakukan aksi bejatnya berkali-kali di tempat ibadah, yakni mushola (tempat mengajar mengaji murid-muridnya).

“AS dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Tersangka pun dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang terhadap korban,” ujar Kapolres Subang, AKBP Sumarni, dalam jumpa pers di Mapolres Subang, Senin (14/02/2022).

“Sesuai keterangan yang bersangkutan, pencabulan terhadap enam anak di bawah umur tersebut karena pernah beberapa kali menonton konten porno, sehingga melampiaskan hasratnya kepada murid-muridnya yang masih berusia di kisaran 11 sampai 19 tahun,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Muhammad Zulkarnaen menuturkan, pelaku AS melancarkan aksinya dengan modus mengajarkan muridnya berkaitan dengan nab nifas.

Bahkan, pelaku melakukan pelecehan tersebut di depan para murid lainnya, dan melakukan aksi bejat secara bergiliran kepada para korban.

“Korban dipanggil satu persatu untuk maju ke depan, setelah dekat pelaku melancarkan aksi bejatnya di depan santri. Mulai dari meraba bagian atas hingga kamaluannya, pelaku memasukkan jari ke dalam kemaluan korban,” tutur AKP Zulkarnaen.

AKP Zulkarnaen menyampaikan, aksi tidak terpuji itu dilakukan kepada korbannya sebanyak tiga hingga empat kali di tempat yang sama. Terakhir, pada tanggal 9 Februari 2022 sekira jam 20.00 WIB di Mushola Al Ikhlas, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Provinsi Jabar.

“Setelah selesai melakukan perbuatannya, pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya ataupun orang lain,” imbuhnya.

[MBN]

Exit mobile version