Total Rp13,8 Miliar, Pemprov Bayar Bonus Atlet Peraih Medali di PON-Perpanas
BIMATA.ID, Makassar – Pemprov Sulsel akhirnya membayar bonus para atlet peraih medali Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Pekan Paralimpiade Nasional (Perpanas) XVI Papua.
Dana sebesar Rp13,8 miliar dicaikan pemprov untuk membayar ‘keringat’ para atlet yang tersebar dari 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel Andi Arwin Aziz mengatakan, pembayaran bonus baru bisa dilakukan tahun ini lantaran APBD 2021 telah ditetapkan sebelum penyelenggaraan PON dan Peparnas.
Sehingga tidak memungkinkan lagi dialokasikan pada APBD 2021. Karena itu, pihaknya mengusulkan alokasi anggaran bonus atlet PON dan Peparnas di APBD 2022.
“Cair hari ini, bonus sudah mulai proses transfer ke rekening masing-masing atlet dan pelatih, kita harap hari ini tuntas. Sebagaimana arahan bapak Plt Gubernur Sulsel sebelumnya, beliau menyatakan bahwa nilai bonus untuk atlet peraih medali PON kali ini akan meningkat dua kali lipat dari PON sebelumnya di Jawa Barat,” kata Arwin, Jumat (18/2/2022).
Arwin menyebut, total anggaran untuk bonus atlet PON dan Peparnas sebesar Rp13.838.000.000. Dari jumlah tersebut, porsi bonus atlet PON sebesar Rp10.926.000.000, sedangkan Peparnas sebesar Rp2.912.000.000.
Jumlah atlet peraih bonus PON masing-masing, peraih medali emas 26 orang, medali perak 32 orang, dan perunggu 36 orang. Bonus juga diberikan kepada pelatih sebanyak 30 orang dari 19 cabor yg berhasil menyumbangkan medali, serta mekanik sebanyak 7 orang. Sedangkan peraih bonus Atlet Peparnas masing-masing, peraih medali emas 3 orang, medali perak 6 orang dan medali perunggu 8 orang dan beberapa pelatih
“Sesuai arahan Bapak Plt Gubernur Sulsel, atlet peraih medali emas mendapat bonus sebesar Rp200 juta (sebelumnya Rp100 juta), peraih medali perak mendapat Rp150 juta (sebelumnya Rp75 juta), sedangkan peraih perunggu mendapat Rp100 juta (sebelumnya Rp50 juta),” jelasnya.
Terkait adanya pemotongan bonus, Arwin menjelaskan jika hal itu merupakan Pajak Penghasilan (PPh 21) yang menjadi kewajiban setiap penerima hadiah atau bonus berdasarkan peraturan Ditjen Pajak nomor : PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26.
Disamping itu, lanjut Arwin, dasar pengenaan PPh 21 terhadap bonus yang diterima para atlet tertuang juga dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Bonus, Hadiah atau Penghargaan merupakan obyek pajak. Untuk besaran tarifnya terdapat dalam pasal 17 UU PPh, dimana terdapat 4 kategori,
1. Penghasilan kena pajak sampai dengan 50 juta, tarif PPhnya sebesar 5%
2. 2. Penghasilan kena pajak diatas 50 juta hingga 250 juta tarif PPhnya sebesar 15%
3. 3. Penghasilan kena pajak diatas 250 juta hingga 500 juta, tarifnya sebesar 25%
4. 4. Penghasilan kena pajal diatas 500 juta, tarifnya 30%
“Pengenaan PPh 21 terhadap penerima bonus sebenarnya bukan hal yang baru dilakukan, selama ini juga berlaku sama ketika pencairan bonus dilakukan. Bahkan saat atlet angkat besi kebanggaan Sulsel dan Indonesia, Rahmat Erwin Abdullah menerima bonus Sea Games Manila tahun 2019 lalu dan dilanjutkan dengan menerima bonus Olympiade Tokyo 2021, tetap dilakukan pemotongan Pajak PPh 21 sesuai ketentuan dan Alhamdulillah yang bersangkutan tidak mempermasalahkan karena memang merupakan kewajiban sebagai warga negara yang diatur oleh undang-undang,” jelas Arwin.
(HW)