BeritaEkonomiEnergiHukumRegionalUmum

Ternyata Pemerintah Bebaskan Tambang Desa Wadas Tanpa Izin

BIMATA.ID, Jateng- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Ridwan Djamaluddin ternyata sudah membebaskan kegiatan pertambangan batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam surat, dengan nomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 28 Juli 2021 itu, ternyata mempersilahkan kegiatan pemanfaat quarry (pertambangan batuan andesit) untuk keperluan pembangunan Bendungan Bener yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Surat yang dikeluarkan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin itu sekaligus menjawab surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atas tanggapan permohonan rekomendasi PSN pembangunan Bendungan Bener.

Ridwan dalam suratnya menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan pengambilan material quarry untuk pembangunan Bendungan Bener yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) tidak memerlukan izin di sektor pertambangan mineral dan batubara.

“Mengingat pelaksana kegiatan pengambilan material quarry tidak termasuk kriteria pihak yang dapat diberikan izin di sektor pertambangan mineral sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan hanya digunakan untuk kepentingan sendiri,” terang Ridwan dalam surat tersebut.

Adapun pengambilan material quarry pada rencana lokasi Bendungan Bener hanya terbatas pada lingkup dan waktu untuk pemenuhan kebutuhan material Bendungan Bener dan tidak digunakan untuk kepentingan komersial.

Selain itu, terkait dengan pemenuhan kewajiban pajak mineral bukan logam dan batuan atas material yang digunakan, agar Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Terkait dengan kebutuhan peledakan dalam pengambilan material dari quarry, bisa berkoordinasi dengan dengan pihak Kepolisian dan pelaksanaan kegiatan peledakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR.

Kemudian, kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, K3, dan aspek lainnya selama pelaksanaan kegiatan pembangunan Bendungan Bener termasuk kegiatan pengambilan material menjadi tanggung jawab dan di bawah pengendalian Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR

Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin pun membenarkan perihal surat tersebut. Namun ia tidak menjelaskan detil atas pelaksanaan pertambangan di Desa Wadas tersebut.

“Iya (surat tersebut memperbolehkan pertambangan untuk kepentingan PSN),” ungkap Ridwan, Jumat (11/02/2022).

 

(merdeka.com/ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close