BeritaHukum

Tabrak Polisi, Remaja di Kendari Ditetapkan Sebagai Tersangka

BIMATA.ID, Sultra – MS (16), remaja yang menabrak seorang polisi kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, AKBP Rony Syahendra mengungkapkan, pengemudi Honda City itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian.

“MS sudah disangkakan dengan Pasal 312 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas,” ungkapnya, di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (10/02/2022).

“Tersangka karena masih di bawah umur dan ancaman di bawah empat tahun, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, tetapi dikenakan wajib lapor saja,” kata AKBP Rony.

Untuk diketahui, MS menabrak Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan, Anggota Polantas Polda Sultra di perempatan dekat McDonald di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Kamis pagi, 3 Februari 2022.

Atas kejadian tersebut, Kompol Anggi kemudian melaporkan dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/29/II/2022/SPKT Polda Sultra.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close