BeritaHukum

Susi Air Layangkan Somasi ke Bupati Malinau

BIMATA.ID, Kalut – Susi Air melayangkan somasi terhadap Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau, Ernes Silvanus, Senin, 7 Februari 2022.

Adapun somasi itu dilayangkan terkait pengusiran paksa terhadap pesawat perintis Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kalut) pada 2 Februari 2022 lalu.

Dalam somasi tersebut, Susi Air menuntut Wempi dan Ernes meminta maaf dan membayar ganti rugi senilai Rp 8,9 miliar dalam tempo tiga hari.

Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz menyampaikan, langkah hukum diambil pihaknya untuk merespons pelanggaran serius terkait upaya paksa yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas yang mengusir paksa pesawat Susi Air dari hanggar.

“Visi Law Office sebagai kuasa hukum secara resmi mengirimkan somasi atau teguran pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022, dan ditujukan kepada dua pihak, yakni Saudara Wempi Wellem Mawa selaku Bupati Malinau dan Saudara Ernes Silvanus selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau,” ucapnya, Senin (07/02/2022).

“Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hangar,” lanjut Donal.

Susi Air menuntut, agar Wempi dan Ernes meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation dalam waktu tiga hari ke depan terkait dengan tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan hanggar atau pemindahan pesawat di hanggar.

“Selain itu, mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8,9 miliar, yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang,” terang Donal.

Donal menduga, penggunaan dan pengerahan tenaga perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau merupakan tindakan melawan hukum. Hal ini karena pengerahan Satpol PP tidak sesuai dengan tugasnya sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi.

Tidak hanya itu, Anggota Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada area daerah keamanan terbatas bandar udara.

Atas perbuatan tersebut, Anggota Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah melanggar Pasal 210 juncto Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009.

Donal mengungkapkan, pengerahan Anggota Satpol PP dan Dinas Perhubungan Pemkab Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya juga diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan.

Apalagi, mereka tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.

“Dengan demikian, hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 Ayat (1) butir 1 KUHP,” ungkapnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close