BeritaHukum

ST Burhanuddin Duga Ada Keterlibatan Unsur TNI dan Sipil di Kasus Satelit Kemhan

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), telah melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI periode 2015-2021.

Dari gelar perkara itu, disimpulkan terdapat dugaan adanya keterlibatan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan sipil dalam perkara tersebut.

Seperti diketahui, gelar perkara dilaksanakan di Gedung Bundar Kejagung RI hari ini mulai pukul 09.30 WIB sampai 13.00 WIB. Turut hadir dalam gelar perkara itu, yakni jajaran Jampidsus, tim penyidik Jampidmil, jajaran Pusat Polisi Militer (POM) TNI, Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, dan Kemhan RI.

“Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik, disimpulkan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil,” tutur Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, saat konferensi pers yang disiarkan lewat akun YouTube Kejaksaan RI, Senin (14/02/2022).

Burhanuddin menyampaikan, berdasarkan hal tersebut, maka penanganan perkara itu akan ditangani secara koneksitas.

Jaksa Agung juga memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk berkoordinasi dengan POM TNI, serta Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas dalam mengusut perkara tersebut.

Burhanuddin berharap, tim penyidik dapat segera menetapkan tersangka dalam perkara proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT.

“Diharapkan tim penyidik koneksitas dapat segera menetapkan tersangka,” pungkasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi dalam pengadaan satelit bermula saat Kemhan RI menjalankan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT.

Proyek itu merupakan bagian dari program Satkomhan (satelit komunikasi pertahanan) di Kemhan RI antara lain seperti pengadaan satelit Satkomhan MSS (mobile satellite service) dan ground segment beserta pendukungnya.

Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengemukakan, ada perbuatan melawan hukum dalam proses implementasi proyek tersebut.

“Ketika proyek ini dilaksanakan, tidak direncanakan dengan baik, bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan Tahun 2015,” ucapnya, dalam keterangan resmi, Jumat (14/01/2022).

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close