BeritaHeadlineHukum

SM Ustadz Cabul di Trenggalek Divonis 18 Tahun Penjara

BIMATA.ID, Jatim – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada SM (34), warga Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur (Jatim). SM merupakan ustadz yang mencabuli 34 santriwati.

Humas PN Trenggalek, Abraham Amrullah menuturkan, vonis itu dibacakan hakim saat sidang putusan pada Kamis, 3 Februari 2022, dengan dihadiri langsung oleh terdakwa.

Putusan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.

“Pada intinya, kami sependapat dengan tuntutan JPU, tuntutannya kan 17 tahun dan kami putus naik satu tahun, yakni 18 tahun penjara,” tutur Abraham, Senin (07/02/2022).

Abraham menyampaikan, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hayadi, serta Hakim Anggota, Abraham Amrullah dan Rivan Rinaldi tersebut, pihaknya juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.

“Artinya, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” pungkasnya.

Kemudian Abraham menambahkan, dalam perkara itu terdapat beberapa yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah status yang bersangkutan sebagai guru atau ustadz di salah satu pondok pesantren (Ponpes).

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan dan berlaku sopan,” ucapnya.

Abraham menguraikan, proses persidangan kasus pencabulan anak-anak tersebut dilakukan secara tertutup. Seluruh tahap persidangan, mulai pembacaan dakwaan hingga putusan berjalan dengan lancar.

Hingga saat ini, status perkara itu masih dalam tenggang waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Selama tenggang waktu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa maupun JPU untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan banding di peradilan yang lebih tinggi.

Sebelumnya, kasus yang menjerat ustadz SM (34) dilaporkan ke polisi pada September 2021. SM dilaporkan lantaran diduga telah mencabuli 34 santriwati di salah satu Ponpes di Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jatim.

Kasus pencabulan yang dilakukan tenaga pendidik tersebut terbongkar, setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close