Bimata

Ribuan Buruh Tuntut Ida Fauziyah Dicopot

BIMATA.ID, Jakarta – Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Februari 2022.

Mereka menuntut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut.

Aturan seputar tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut dinilai sangat merugikan pekerja.

“Dan mencabut Ida Fauziyah dari kursi Kementerian Ketenagakerjaan,” tutur para pedemo.

Buruh menuntut, pencabutan JHT direalisasikan 2 minggu setelah aksi unjuk rasa dilakukan. Tuntutan ketiga, demonstran ingin dana JHT bisa dimanfaatkan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

“Meski pemerintah telah menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan, mereka menganggap program ini tidak mencukupi kebutuhan pekerja untuk melanjutkan hidupnya hingga bekerja kembali,” ucap para pedemo.

Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 dianggap tidak menguntungkan kelas pekerja menjadi polemik tersendiri. Di antaranya seputar syarat JHT dapat dicairkan jika usia pekerja 56 tahun, pekerja mengalami cacat total, dan meninggal dunia.

[MBN]

Exit mobile version