Bimata

Rencana Pemerintah Godok Aturan Insentif untuk Pelaku Usaha Kendaraan Listrik

BIMATA.ID, Jakarta- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut pemerintah berencana menggodok sejumlah aturan untuk memberikan insentif bagi pelaku usaha yang berkaitan dengan kendaraan listrik.

“Mulai 2021, kami memberikan kredit yang lebih rendah kepada kendaraan berbasis tenaga listrik, seperti baterai untuk mempercepat produksi kendaraan. Bahkan mestinya (insentif yang diberikan) termasuk perpajakan dan juga bisa kredit modal kerja bagi para diler bisa mendapatkan insentif itu, kita masih menggodok hal itu,” jelasnya, Selasa (22/02/2022).

Menurutnya, insentif yang diberikan pemerintah memang perlu dilakukan untuk pelaku usaha kendaraan listrik dari hulu sampai hilir. Dengan demikian, diharapkan kendaraan listrik dapat segera diproduksi secara masal dan dapat diterima oleh masyarakat.

Tak hanya kendaraan listrik, ia menilai kebijakan pemberian insentif bagi pelaku usaha yang berproduksi dengan rendah karbon seharusnya bisa mendapatkan insentif serupa mengingat OJK telah merilis Taksonomi Hijau sebagai arah kebijakan jangka menengah untuk menggairahkan ekonomi hijau di Tanah Air.

“Bukan hanya itu, mulai dari proses raw material mining, produk pertanian, produk perkebunan, dan produk perikanan akan kita dorong supaya semua usaha bisa mendapat insentif apabila usahanya tergolong kegiatan Taksonomi Hijau,” ungkapnya.

kebijakan ini dilakukan guna memerangi pengaruh negatif pemanasan global dan mencegah perubahan iklim.

“Saat ini, menjadi bagian dari upaya bukan hanya Indonesia, tetapi seluruh dunia. Bahkan ada pernyataan yang mengatakan tidak akan menggunakan energi yang tidak hijau dan ada negara yang sangat konsen dengan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang meninggalkan energi fosil,” ungkapnya.

 

(ZBP)

Exit mobile version