BIMATA.ID, Palembang – Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Supriadi mengatakan, bersama Polrestabes dan Polres jajaran telah mengungkap 37 kasus dengan menangkap 45 tersangka dalam kasus narkoba selama sepekan terakhir.
“Kita terus melakukan upaya agar wilayah kita ini bebas dari peredaran gelap narkoba. Berbagai cara pun kita lakukan untuk menangkap para pelaku penyalahgunaan narkotika,” katanya, Senin (21/02/2022).
Pihaknya juga menyampaikan, dari puluhan tersangka yang ditangkap telah mengamankan juga barang bukti narkotika, seperti jenis sabu sebanyak 369,7 gram, ganja sebanyak 70,43 gram, dan ekstasi sebanyak 316 1/2 butir.
“Di pekan ini dari data yang kita peroleh ada dua Polres jajaran yang nihil ungkap kasus narkoba yakni Polres Pagaralam dan Polres Empat Lawang,” katanya.
Atas perbuatan tersebut para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Ayat (1) Huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(oz)