BeritaHeadlineHukum

Polri Pastikan Kasus Arteria Dahlan Diproses Sesuai Aturan Hukum

BIMATA.ID, Jakarta – Kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Arteria Dahlan, dilimpahkan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 25 Januari 2022.

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memastikan, kasus itu diproses sesuai aturan hukum.

“Semua sudah diproses, yang menangani Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (02/02/2022).

Irjen Pol Dedi berjanji, akan menyampaikan perkembangan kasus dugaan ujaran kebencian Arteria dalam waktu dekat. Dia memastikan, Polda Metro Jaya bakal memproses kasus tersebut hingga tuntas.

“Nanti akan kita sampaikan update-nya dalam waktu yang tidak terlalu lama, semuanya dalam berproses,” imbuh Jenderal Bintang Dua ini.

Arteria dilaporkan ke Polda Jabar, buntut meminta salah satu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang saat rapat berbicara menggunakan bahasa Sunda dipecat. Hal ini diungkapkannya saat rapat kerja (Raker) antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Senin, 17 Januari 2022.

Pernyataan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dinilai menyinggung warga etnis Sunda.

“Ada kritik sedikit Pak, ada Kajati dalam rapat dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu, dan kami mohon sekali yang begini ditindak tegas,” tutur Arteria.

Selain Arteria, kasus dugaan ujaran kebencian SARA juga menyeret Edy Mulyadi. Mantan calon legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan berada di lokasi ‘tempat jin buang anak’.

Pernyataan yang diunggah dalam video YouTube milik Edy tersebut menuai kecaman dan berujung laporan polisi.

Edy dan Arteria memang sudah meminta maaf. Bedanya, kini Edy telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, Arteria belum.

Pihak Edy pun mendesak, agar Polri juga mengusut kasus dugaan ujaran kebencian Arteria. Pasalnya, Polri dinilai tebang pilih dalam memproses kasus.

“Kami minta diperlakukan hukum yang sama, Arteria Dahlan itu tidak diproses sama Mabes Polri,” pungkas kuasa hukum Edy, Herman Kadir, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/01/2022).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close