BIMATA.ID, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyatakan, berkas perkara kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi telah lengkap (P21). Berkas ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).
“Kami sampaikan bahwa berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap satu,” ucap Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan secara virtual, Rabu (16/02/2022).
Brigjen Pol Ramadhan menjelaskan, pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Senin, 14 Februari 2022. Selanjutnya, berkas akan diverifikasi jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan layak atau tidak dibawa ke pengadilan.
Edy dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, yang mengatur terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.
Kemudian, Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Edy turut dijerat Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
[MBN]