Bimata

Polri Bantah Adam Deni Sakit

BIMATA.ID, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri), menampik kondisi tersangka kasus akses ilegal Adam Deni dalam keadaan sakit. Adam dipastikan sehat selama menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Kondisinya (Adam Deni) bagus,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (23/02/2022).

Brigjen Pol Ramadhan menjelaskan, setiap tahanan selalu dipantau kesehatannya. Termasuk, kesehatan Adam.

“Kondisi kesehatan AD (Adam Deni) selalu dilakukan pengecekan rutin oleh dokter,” jelasnya.

Adapun berkas perkara pegiat media sosial (medsos) itu sudah masuk pelimpahan tahap dua. Artinya, Adam akan segera diadili.

“Terkait AD prosesnya sudah tahap dua dan statusnya tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri,” tandas Brigjen Pol Ramadhan.

Sebelumnya, Adam membuat video permintaan maaf seusai tersandung kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses. Video ini ditujukkan kepada Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Ahmad Sahroni, yang diduga menjadi pelapor kasus tersebut.

Adam menceritakan bahwa dirinya sudah ditahan selama 13 hari di Rutan Bareskrim Polri. Selama di dalam sel, dirinya mengaku tidak pernah macam-macam.

“Saya ikuti semua aturan, saya juga di dalam sel isolasi mandiri, yang mana sel tersebut dikunci dari luar, kita tidak bisa keluar,” ujarnya, dalam keterangan dalam video, Selasa (22/02/2022).

Dirinya juga mengaku terjangkit banyak penyakit sejak berada di dalam Rutan Bareskrim Polri. Kondisi psikologisnya disebut hancur karena banyak mengalami fitnah.

“Saya juga terkena banyak penyakit juga selama di dalam. Saya difitnah di luar pun itu saya juga kaget, saya enggak megang HP, HP semua disita saya enggak megang apa-apa lagi,” tutup Adam.

Adam dijerat Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto (Jo) Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Penyelidikan kasus berawal saat polisi menerima laporan bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022. Pelapor Adam berinisial SYD teranyar disebut bernama Suyudi.

[MBN]

Exit mobile version