BIMATA.ID, Sulsel – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Haryanto menegaskan, akan mengusut tuntas kasus suami inisial FA (48) yang sudah 3 kali dilaporkan ke polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, wanita inisial SW (36).
Menurut Kombes Pol Haryanto, kasus tersebut akan dijadikan sebagai atensi untuk diusut tuntas.
“Saya akan atensi untuk perkara ini cepat diselesaikan,” tuturnya, Rabu (23/02/2022).
Ia menyatakan, kasus itu sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun karena terlapor FA dua kali terpapar Covid-19, maka pemeriksaan ditunda.
“Sudah saya cek perkaranya sudah naik sidik. Namun karena pelaku dinyatakan Covid sampai 2 kali, maka pemeriksaan tertunda,” pungkas Kombes Pol Haryanto.
Hingga saat ini, terlapor masih berstatus sebagai saksi. Terkait FA memiliki orang dalam di Mabes Polri, Kombes Pol Haryanto menegaskan, penyidik Polrestabes Makassar akan profesional.
“Yang jelas Polrestabes professional, tidak ada intervensi dari pihak manapun,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, korban KDRT di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), wanita inisial SW (36) mengaku sudah 3 kali melaporkan suaminya ke polisi namun belum diusut. Bahkan, suaminya hingga kini masih bebas berkeliaran.
Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sulsel, Meisye Papayungan mengemukakan, kasus KDRT terhadap SW sudah terjadi beberapa bulan terakhir. Terduga pelaku FA baru dilaporkan 21 Januari lalu ke Polrestabes Makassar.
“Kejadian (laporan KDRT) Januari 2022. Jadi awalnya (korban) melapor sendiri,” ucapnya, Rabu (23/02/2022).
Pihaknya yang belakangan mendampingi korban sudah mendesak kasus itu segera diproses. Namun, polisi beralasan telah beberapa kali memanggil suami korban sekaligus terlapor FA untuk dimintai keterangan.
“Sudah beberapa kali minta dia (SW) laporlah. Terakhir kekerasan anak lagi dia lapor, karena anaknya dipukul. Jadi dua laporannya ini ibu (korban), yang duluan diproses KDRT-nya sudah lama,” tutup Meisye.
[MBN]