Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Nyaris 1 Kilogram di Sinjai
Barang Asal Malaysia, Sempat Transit di Pelabuhan Nusantara Parepare
BIMATA.ID, Makassar – Aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Sinjai mengagalkan peredaran narkoba seberat gram di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Sabu seharga Rp80 juta tersebut diamankan dari seorang bandar berinisial IL (35) warga Dusun Sugi, Desa Patalassang, Kecamatan Sinjai Timur.
Kapolres Sinjai AKBP Rahmat Sumekar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima anak buahnya bahwa sabu dengan jumlah besar bakal beredar di daerah ini.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 99,50 gram. Pelaku diamankan pada Senin 14 Februari 2022,” kata Rahmat kepada wartawan di Mapolres Sinjai, Jumat (18/2/2022).
Penangkapan dilakukan dengan cara polisi menyamar sebagai konsumen dan melakukan transaksi. Sabu tersebut dibungkus kaos kaki kemudian disimpan di saku celana dalam lemari di kediamannya.
“Pelaku diamankan saat hendak bertransaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli, dan pelaku langsung dibawa ke rumah pelaku untuk menunjukkan narkotika yang disimpan,” katanya.
Rahmat mengatakan, pelaku masuk dalam kategori bandar. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru kali ini menjalankan bisnis haram karena tergiur keuntungan besar.
“Sabu seberat 99,50 gram ini dibeli seharga Rp80 juta. Dipesan sama adiknya yang ada di Malaysia. Dan barang tersebut kemudian dijemput oleh pelaku di Nunukan, lalu kemudian dibawa ke Kabupaten Sinjai lewat jalur laut Pelabuhan Parepare,” pungkasnya.
(HW)