Regional

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kilogram di Makassar 

BIMATA.ID, Makassar – Aparat kepolisian dari Polsek Pelabuhan Kota Makassar menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram.

Barang haram ini gagal edar setelah polisi menangkap pelaku di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Makassar pada Senin (7/2/2022) kemarin.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana di Polsek Pelabuhan Makassar, Selasa (8/2/2022) mengatakan, modus operandi yang dijalankan kedua pelaku adalah mengemas sabu tersebut menggunakan kardus teh warna hijau. Semuanya tiga kardus.

“Anggota lebih dulu mengendus keberadaan sabu-sabu dalam jumlah besar yang hendak diselundupkan ke Makassar,” kata Nana.

Nana mengatakan, harga 21 kilogram barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp21 miliar. Sabu ini diamankan dari pelaku berinisial AA.

Turut diamankan B di lokasi berbeda. Sementara, dua rekannya yang lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dua pelaku lain jadi DPO. A dan S,” kata Nana.

Lebih jauh Nana mengungkapkan, bahwa AA adalah seorang mahawasiswa asal Kendari, Sulteng. AA diduga kurir sementara B bandar lintas daerah.

AA bersama rekannya yang DPO mengambil sabu dari Surabaya menggunakan jalur laut. Sementara B terduga bandar diringkus di salah aatu apartemen di Makassar.

Tahun lalu lanjut Nana, para pelaku ini sudah menyelundupkan sabu ke Makassar sebanyak 9 kilogram. Caranya sama, laut dan ekspedisi.

“Bulan November 2021. Modusnya sama menggunakan ekspedisi jalur laut,” pungkasnya.

(HW)

 

 

 

 

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close