Polisi Amankan Pasangan Suami Istri yang Timbun 9.600 L Minyak Goreng
BIMATA.ID, Serang – Diduga dengan sengaja menimbun minyak goreng di sebuah rumah di Serang, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan telah menetapkan pasangan suami istri AH dan RS sebagai tersangka penimbunan 9.600 liter minyak goreng.
“Sudah melakukan pemeriksaan maraton kemudian dilanjutkan ke gelar perkara dan hari ini kita tetapkan dua orang tersangka yaitu suami istri pemilik rumah,” katanya, (24/02/2022).
Pihaknya juga mengamankan tiga saksi lain yang turut diamankan saat penggerebekan penimbunan ribuan liter minyak goreng di Perumahan Boekit Serang Damai (BSD), Walantaka Kota Serang itu tidak ditetapkan tersangka. Berdasarkan gelar perkara, ketiganya tidak turut serta dalam aksi penimbunan.
“Artinya memang dua orang tersebut adalah pelaku utama yang melakukan (penimbunan), dengan sadar,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut dijerat dengan pasal 133 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda Rp150 miliar.(oz)