BIMATA.ID, Sulut – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Mulyatno, buka suara terkait kasus Polwan Polresta Manado, Briptu Christy yang jadi DPO karena desersi dan dikaitkan dengan video porno yang viral.
Irjen Pol Mulyatno menyampaikan, hasil penyelidikan membuktikan Briptu Chrisy tidak terkait video porno yang viral.
“Kalau pornografi itu tidak terbukti. Memang beda sekali pelakunya,” ucapnya, saat silahturahmi dengan sejumlah wartawan di Manado, Sulut, Selasa (22/02/2022).
Terkait Briptu Christy yang sudah ditangkap Propam akibat DPO, Kapolda Sulut menerangkan, hingga saat ini propam masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Ini sedang kita lakukan pemeriksaan biasa dalam pemeriksaan kode etik,” terang Irjen Pol Mulyanto.
Irjen Pol Mulyanto menyatakan, pemeriksaan terhadap Briptu Christy dilakukan layaknya pelanggaran polisi yang diusut Propam selama ini. Tidak ada pengecualian untuk Briptu Christy.
“Pemeriksaan itu dilakukan oleh Propam, untuk mendalami apa yang dilakukan, apa yang diperbuat, melanggar pasal-pasal apa,” imbuhnya.
Kapolda Sulut ini mengingatkan, agar jajarannya untuk tidak berbuat sesuatu yang mencoreng nama baik institusi. Apabila ditemukan, maka bakal ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita kumpulkan semua agar tidak membuat perilaku yang aneh-aneh di medsos, menjadi hedon. Kita ajak menjadi polwan-polwan yang bersahaja, jadi polwan yang baik dan menjadi panutan,” pungkas Irjen Pol Mulyanto.
Sebelumnya diberitakan, Briptu Christy ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, oleh tim dari Polda Metro Jaya setelah 9 hari DPO. Ia ditangkap seorang diri pada Selasa, 8 Februari 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan mengungkapkan, polwan bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu ditangkap di sebuah hotel di Kemang.
“Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jaksel,” ungkapnya, Rabu (09/02/2022).
[MBN]