BeritaHukum

Polda Sulteng Naikkan Kasus Pedemo Tewas ke Penyidikan

BIMATA.ID, Sulteng – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), telah menaikkan status kasus dugaan penembakan pedemo penolakan tambang emas di Parigi Moutong ke tingkat penyidikan. Polisi menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan, laporan polisi (LP) terkait penembakan pedemo yang diduga dilakukan anggotanya telah keluar. Namun, belum dilakukan penetapan tersangka.

“Adanya orang yang meninggal, tetapi untuk tersangka masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya, Selasa (15/02/2022).

Dia mengatakan, penetapan tersangka menunggu hasil uji balistik. Saat ini, polisi telah menyita 20 senjata api dan 60 proyektil untuk didalami.

“Kalau memang sudah cocok, siapa pemegang (senjatanya) baru kami akan sampaikan perkembangannya,” kata Kombes Pol Didik.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng, telah memeriksa total 17 anggota polisi yang bertugas selama pembubaran unjuk rasa tersebut.

Sebelumnya, Aliansi Rakyat Tani (Arti) Koalisi Gerak Tambang melakukan unjuk rasa pada Sabtu, 12 Februari 2022. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng menutup tambang emas milik PT Trio Kencana yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu dan Tinombo Selatan.

Massa aksi bergerak sejak pagi pukul 09.00 WITA hingga malam hari. Kepolisian setempat membubarkan paksa demonstran hingga pukul 24.00 WITA, karena aksi itu dianggap telah mengganggu ketertiban lalu lintas.

Total ada 59 warga digelandang ke Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong buntut demo tersebut dan telah dibebaskan. Sementara itu, seorang pedemo atas nama Erfaldi (21) tewas tertembak.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close