BIMATA.ID, Jabar – Berkas perkara penyidikan kasus tindak pidana dengan tersangka Habib Bahar bin Smith telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Karenanya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejati Jabar.
“Hari ini telah dilimpahkan tahap dua kasus tindak pidana umum. Kami telah menerima penyerahan barang bukti dari penyidik Polda Jabar,” kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali, Kamis (17/02/2022).
Dodi menerangkan, meski sudah dinyatakan P21, tersangka Habib Bahar tetap menjalani penahanan di Mapolda Jabar. Sedangka, yang diserahkan ke Kejati Jabar adalah barang bukti berupa satu flasdisk, satu unit laptop, HP, dan barang bukti lainnya.
“Penyerahan barang bukti dan tersangka telah dilakukan. Namun, tersangka tetap ditahan di Mapolda Jabar,” terangnya.
Selain berkas Habib Bahar, lanjutnya, Polda Jabar juga melakukan penyerahan tahap dua dengan tersangka Tatan Rustandi. Tatan merupakan tersangka dengan peran merekam dan mengupload video ceramah Habib Bahar.
“Kami juga menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama TR, yang masih berkaitan dengan kasus Habib Bahar,” sambung Dodi.
Dalam perkara itu, Dodi mengemukakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo Pasal 55 Ayat (1) angka 1E KUHP.
“Untuk tersangka TR tetap ditahan di Mapolrestabes Bandung,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut berawal dari ceramah Habib Bahar yang diduga berisi berita bohong dan ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021.
Isi ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah oleh TR di akun YouTube hingga viral.
Lalu, kasus itu dilaporkan ke Polda Matro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Namun, karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, maka pihak Polda Metro melimpahkan berkas laporan tersebut.
[MBN]