Perusahaan di Makassar Diduga Timbun dan Selewengkan 61 Ribu Ton Minyak Goreng
BIMATA.ID, Makassar – PT Smart terancam dikenakan sanksi pencabutan izin atau larangan menjual. Perusahaan ini mendistribusikan minyak goreng curah ke industri dalam skala besar di tengah langkanya minyak goreng di pasaran.
Dari 1.850 ton atay 1 85 juta liter minyak goreng yang didatangkan dari Kalimantan, sekitar 61 ribu liter didistribusikan ke industri.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, minyak goreng yang didatangkan langsung dari Kalimantan Selatan itu kemudian ditampung di kilang minyak PT Smart di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
“Jadi minyak yang dikirim dari Kalimantan Selatan itu jumlahnya 1.850 ton atau sekitar 1,85 juta liter. Sebagian itu harus didistribusikan untuk rumah tangga, tetapi yang terjadi adalah menjualnya ke industri,” kata Komang, kemarin.
Komang menjelaskan, dari jumlah tersebut sebagian bisa dijual ke industri atau ekspor dan sebagian lainnya adalah hak pasar dalam negeri atau rumah tangga
Namun, kata dia, salah satu perusahaan nasional yang menjadi produsen minyak goreng ini justru mengalihkan hak masyarakat dengan menjualnya ke industri.
Perusahaan yang mendapatkan jatah dari penjualan minyak goreng oleh produsen yakni PT Malindo Feedmil Tbk, CV Duta Abadi, dan CV Evandaru Ind. Bahkan pada perusahaan CV Duta Abadi sudah mendapat jatah enam kali penjualan atau yang terbanyak.
Sedangkan sisanya sebanyak 76,82 ton masih tersimpan di dalam kilang, namun sudah menjadi pemilik dari perusahaan yang telah memborong semua minyak tersebut.
“Kalau harga untuk minyak curah yang ditetapkan pemerintah itu berdasarkan harga domestik Rp10.300 per kilogram dan dijual oleh PT Smart ini seharga Rp19.100 per kilogramnya,” katanya.
Sementara untuk harga minyak curah berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 dan harga saat ini di pasaran melonjak ke Rp15.000 per kilogramnya.
Komang menyatakan, semua minyak yang ada di produsen PT Smart ini belum dikemas, sebagian menjadi minyak curah, dan lainnya dikemas dalam paketan yang harganya lebih tinggi dari minyak curah.
Dia menambahkan, PT Smart Tbk mengangkut total 1.850 ton minyak goreng curah yang diangkut menggunakan vessel tanker dari Kalimantan Timur menuju ke Pelabuhan Makassar sebagai kewajiban melaksanakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 8a Pemendag No. 8 Tahun 2022 jo Pemendag No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Pemendag No. 19 Tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor.
Sanksinya berupa larangan atau pencabutan izin ekspor, dan Pasal 107 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 133 Undang-Undang No. 18 Tahun 2018 tentang Pangan serta Pasal 14 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang KPPU.
(HW)