BeritaEkonomiHukumIbu & AyahNasionalPolitikUmum

Permenaker JHT Cair di Usia 56 Tahun, Gerindra Desak Pemerintah Untuk Kaji Ulang

BIMATA.ID, Jakarta- Saat ini, Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sedang disorot banyak pihak lantaran dana tersebut kini hanya bisa diambil 100 persen ketika pekerja sudah berada di usia 56 tahun.

Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Putih Sari mendesak pemerintah mengkaji ulang aturan JHT yang yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini.

Dia melihat dalam Permenaker tersebut, ada pasal yang merugikan pekerja. Salah satunya Pasal 3 tentang pembayaran manfaat jaminan hari tua baru bisa diberikan pada saat usia mencapai 56 tahun.

“Memang realitanya banyak pekerja yang setelah terkena PHK memanfaatkan pencarian dana JHT tersebut untuk bertahan hidup. Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun. Untuk itu sebaiknya Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat,” kata Putih Sari dalam keterangan tertulis, Minggu (13/02/2022) .

Anggota DPR RI ini kembali menegaskan bahwa pencairan JHT masyarakat saat ini terutama yang kehilangan pekerjaan akibat Pandemi Covid-19 sangat berarti. Menurutnya ada yang mengharapkan JHT sebagai alternatif untuk bertahan hidup.

“Manfaat JHT segera cair dibutuhkan untuk bertahan hidup, itu karena banyak pekerja yang setelah terkena PHK, mereka harus menganggur dalam jangka waktu yang tidak menentu. Sistem kerja di Indonesia masih belum stabil seperti sistem outsourcing/kontrak yang hanya 6 bulan atau 1 tahun tanpa diperpanjang atau diangkat menjadi pegawai tetap yang menyebabkan masa kerja pekerja penuh ketidakpastian. Sewaktu-waktu (pekerja) bisa kehilangan pekerjaan. Ketika kehilangan pekerjaan, JHT sangat diperlukan,” jelasnya.

Menurutnya, Permenaker tersebut lebih cocok diterapkan di negara maju. Sebab, di negara maju rata-rata pekerjanya sudah mendapatkan tunjangan yang memadai.

“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu cocok diterapkan di negara maju yang mana rata-rata pekerja sudah mendapatkan tunjangan-tunjangan yang memadai,” ujarya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close