BIMATA.ID, Jakarta- Jika biasanya suatu perusahaan atau perorangan membuat dokumen perjanjian harus ditandatangani secara basah lalu dibubuhkan dengan meterai tempel. Lain halnya dengan saat ini dapat dilakukan perjanjian dengan orang lain tanpa membutuhkan dokumen fisik.
Semua dapat dilakukan secara digital, mulai dari penandatanganan dan stempel secara digital hingga pembubuhan meterai yang dilakukan secara online.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), instansi yang juga ditugaskan pemerintah untuk mencetak meterai tempel.
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, Peruri harus bekerja sama dengan distributor dalam mendistribusikan meterai elektronik kepada masyarakat.
“Sejak awal diluncurkan hingga saat ini, Peruri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mulai dari sistem pembubuhan meterai elektronik yang terus dilakukan evaluasi dan perbaikan, hingga proses distribusi ke masyarakat dengan terus melakukan penjajakan kerja sama dengan berbagai pihak yang berkompeten sehingga memudahkan masyarakat saat akan melakukan pembelian meterai elektronik,” ujar Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi Jakarta, Jumat (18/02/2022).
(ZBP)