BeritaBuah HatiKesehatanPendidikanRegional

Pemprov DKI Ikuti Ketentuan Pusat Soal PTM 50 Persen

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengikuti ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengenai kebijakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).

Sebelumnya, Kemendikbudristek memberi diskresi untuk daerah berstatus PPKM Level 2 untuk menyesuaikan PTM. Diskresi itu yaitu daerah-daerah PPKM Level 2 tetap menggelar PTM, namun kapasitas siswa dikurangi dari 100 persen menjadi 50 persen.

“DKI Insya Allah sesuai dengan SE 2/2022 Kemendikbud, ada diskresi PTM di PPKM Level 2, maka kebijakannya kita mengikuti apa yang ada dalam surat edaran tersebut. Artinya, PTM yang semestinya 100 persen diikuti oleh siswa, tapi sekarang hanya 50 persen.” kata Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radjagah, Kamis (03/02/2022).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sempat meminta izin kepada koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan untuk menghentikan sementara PTM di Jakarta selama satu bulan.

Mengenai permintaan Anies yang tak seluruhnya diterima, Taga menilai hal itu bukan sebuah penolakan dari pemerintah pusat. Ia tetap mengapresiasi pemerintah pusat yang telah merespons keluhan dari Pemprov DKI.

“Saya kira ini progres yang baik ya. Kalau DKI kan sekedar mengusulkan, intinya DKI sangat menyelaraskan kebijakan ini dengan kebijakan pemerintah pusat,” tuturnya.

Nantinya, pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan pendekatan blended learning. Jadi, 50 persen siswa di sekolah, dan 50 persen lainnya akan mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close