Pemkot Depok Batalkan Penerapan Ganjil Genap di Jalan Raya Margonda
BIMATA.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto mengatakan, membatalkan pemberlakuan ganjil genap di Jalan Raya Margonda meskipun kondisi lalu lintas di wilayah tersebut macet.
“Tak bakal ada lagi kebijakan ganjil genap di ruas Jalan Raya Margonda. Tak ada lagi pertimbangan (diberlakukan kembali),” katanya, Jumat (18/02/2022).
Pihaknya menerangkan, pembatalan kebijakan ganjil genap di ruas Jalan Raya Margonda sudah melalui proses kajian penelitian, diskusi, dan survei. Kebijakan itu dihapus karena jumlah jalur alternatif sangat sedikit.
“Data kami cuma ada 5 jalur alternatif di Kota Depok. Sehingga ganjil genap sangat sulit dikembangkan,” ucapnya.
Berdasarkan informasi terdapat Lima jalur alternatif tersebut di antaranya, Jalan Komisaris Jenderal Mohammad Yasin, Jalan Rumah Tahanan Militer (RTM), Jalan Insinyur Juanda, Jalan Kukusan, dan Jalan Tole Iskandar, tak dapat memperlancar lalu lintas.
“Aturan pembatasan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap sudah diberlakukan sejak 4-5 Desember dan 11-12 Desember 2021. Sejak saat itu, selama diberlakukan ganjil genap justru terjadi kemacetan luar biasa di jalur-jalur alternatif,” jelasnya.(oz)