Pemkab Gowa Usul Empat Desa ke KPK untuk Program Desa Antikorupsi
BIMATA.ID, Gowa – Pemkab Gowa mengusulkan pembinaan empat desa menjadi Desa Antikorupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada empat desa yang diusulkan dalam program Desa Antikorupsi ke Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK. Masing-masing Desa Bontobiraeng, Lempangang, Pattallassang dan Desa Pakkatto.
“Awalnya hanya tiga desa, yaitu Bontobiraeng, Lempangang dan Pattallassang. Tapi kemudian kami mengusulkan satu desa lagi, yaitu Desa Pakkatto di Bontomarannu,” kata Pj Sekda Gowa Kamsina usai rapat koordinasi dengan KPK secara virtual, Kamis (17/2/2022).
Kamsina mengatakan, ada lima komponen dan indikator untuk menjadi Desa Antikorupsi yaitu penataan tatalaksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Nantinya empat desa yang diusulkan akan dilakukan observasi dan pembinaan untuk memenuhi indikator tersebut.
“Tadi kita meeting ini untuk memastikan jadwal tim dari KPK untuk observasi. Saat datang tim ini akan diterima oleh bapak bupati kemudian melakukan observasi dan salah satunya dipilih untuk dijadikan lokasi launching,” tuturnya.
Setelah launching akan dilakukan bimbingan teknis program, kemudian penilaian komponen dan akhirnya jika memenuhi kriteria maka akan dilaksanakan penganugerahan Desa Antikorupsi.
Untuk diketahui, program Desa Antikorupsi ini pertama kali diluncurkan oleh KPK dengan menggandeng Kementerian Desa PDTT pada 1 Desember 2021 dengan terlebih dahulu dilakukan penyusunan “Buku Panduan Desa Antikorupsi”.
Kabupaten Gowa sendiri menjadi salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang dipilih untuk menjalankan program ini.
“Tentunya kita berharap bahwa seluruh desa yang diusulkan dapat memenuhi kriterianya sehingga semuanya mendapatkan predikat Desa Antikorupsi. Oleh karena itu, pendampingan dari SKPD terkait akan dimaksimalkan pada desa tersebut,” pungkasnya.
(HW)