BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengungkap aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus radikalisme. Pada tahun 2021, ditemukan 27 PNS terbukti melakukan pelanggaran radikalisme melalui media sosial.
Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Penanganan Radikalisme Y. Tony Surya Putra mengatakan jumlah tersebut berdasarkan hasil investigasi dari 97 laporan yang diterima oleh Satgas Penanganan Radikalisme.
“Kami lakukan pendalaman pada masing-masing ASN yang diadukan tersebut dan hasil investigasi yang melibatkan 11 Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk BNPT, BIN. Sehingga dapat kita simpulkan ada 27 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran radikalisme,” jelasnya, Kamis (3/2/2022).
Ke-27 ASN tersebut, kata dia, sudah diberikan surat rekomendasi langsung dari Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Surat tersebut diberikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di K/L hingga Pemda, agar segera ditindak lanjuti untuk proses penegakan disiplin.
“Dijatuhkan disiplin, sehingga harapannya apa yang sudah ditangani Satgas ini ada dampak kepada ASN yang lain. Sehingga tidak melakukan kegiatan maupun aktif di media sosial terkait adanya kegiatan radikalisme,” ungkapnya.
(ZBP)