Bimata

Pemerintah Terbitkan Aturan Gratiskan Pemasangan Listrik Baru

BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru mengenai Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL). Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 tentang BPBL.

Bantuan pasang baru listrik hanya untuk pemasangan baru listrik bagi rumah tangga yang tidak mampu. Pemerintah melalui aturan ini akan membantu pemasangan instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.

Dalam Pasal 3 aturan ini disebutkan bahwa, calon penerima bantuan pemasangan baru listrik merupakan rumah tangga yang, belum tercatat sebagai pelanggan PLN dan berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PLN tanpa dilakukan perluasan jaringan.

“Calon Penerima bantuan pemasangan baru listrik itu harus terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal dan/atau berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima,” tulis aturan tersebut.

Selain itu, Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan perencanaan bantuan pemasangan baru listrik disusun berdasarkan hasil pemadanan data pelanggan PLN dan validasi calon Penerima BPBL yang dilakukan oleh PLN

“Pemberian bantuan pemasangan baru listrik secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Penerima,” ungkap Pasal 11.

 

(ZBP)

Exit mobile version